Sebelummemulaipadapembahasankaidah-kaidahI’lalperludiketahuibeberapaistilah-istilahdibawahini
:
a. Shorof ialah ilmu usul
(kaidah-kaidah) untuk mengetahui bentuk-bentuk kalimat bahasa arab (Sighat,
Bina, Waqi’, dll) tanpa memandang kalimat tersebut mabni atau mu’rob. Seperti
bentuk Tatsniyah, Jama’, Tasghir, Nasab dan I’lal. Bisa masuk dalam kalimat
Isim Mutamakkin dan kalimat Fi’il tidak dalam kalimat huruf.
b. Tasrif ialah perpindahan satu bentuk kebentuk yang lain untuk
menghasilkan makna yang diinginkan. Seperti perpindahan bentuk Masdar kebentuk
Fi’il Madhi, Fi’il Mudhori’, Fi’il Amr, Isim Fa’il, Isim Maf’ul, dan lain-lain.
c. Wazan ialah sesuatu (lafadz) yang di jadikan
perbandingan, yang berharakat dengan huruf yang berharakat, yang sukun dengan
yang sukun serta memandang huruf asal dari fa’, ‘ain dan lam fi’il. Kemudian
ulam ahli shorof membuat suatu tolok ukur dalam fi’il Tsulatsi dengan lafadz فعل dan dalam Fi’il Ruba’i dengan
lafadz فعلل . sehingga setiap lafadz yang
tempatnya sejajar dengan huruf fa’disebut fa’ fi’il, yang tempatnya sejajar
dengan huruf ‘ain disebut ‘ain fi’il dan yang sejajar dengan huruf lam disebut
lam fi’il. Dan dalam fi’ilruba’I huruf yang sejajar dengan huruf lam yang kedua
disebut lam fi’il yang kedua.
d. Muthobaqoh ialah lafadz yang disebutkan dalam kitab
Amtsilah Tasrifiyah yang disesuaikan terhadap lafadz yang ditanyakan wazan, bina’,
bab dan sighatnya.contoh seperti lafadz فعل namanya wazan, lafadz
ضرب namanya mauzun (muthobaqoh) dan lafadz جلس yang disesuaikan dengan lafadz ضرب yang disebutkan dalam kitab Amtislah
Tasrifiyah.
e. Bina’ ialah bentuk kalimat
yang ditinjau dari segi huruf, harakat dan sukunnya. Adapun bagian-bagiannya
silahkan dirujuk dalam kitab Qowa’idul I’lal.
f. Sighat ialah bentuk kalimat ditinjau dari segi
maknanya, dan jumlahnya ada sepuluh macam:
1) Fi’il Madhi ialah lafadz yang menunjukan arti (dalam
asal cetaknya) hasilnya (selesainya) suatu pekerjaan sebelum di kabarkan,
seperti contoh kalimat : قرأ زيد الكتاب artinya pekerjaan membaca kitab telah selesai
sebelum kalimat tersebut diucapkan. Adapun yang dimaksud dalam asal cetaknya
yaitu; membuat lafadz tersebut sebagai suatu yang kongkrit dari suatu makna
(abstrak).
2) Fi’il Mudhori’ ialah lafadz yang menunjukan arti
(dalam asal cetaknya) hasilnya (selesainya) suatu pekerjaan ketika di kabarkan
atau setelahnya, seperti contoh kalimat : يتعلّم زيد الآن artinya pekerjaan belajar sedang dilakukan,
dan kalimat : يعلّم زيد غدا artinya pekerjaan mengajar akan dilakukan
besok.
3) Masdar ialah lafadz yang menunjukan arti hadats tanpa
disertai dengan zaman, dan ada dua macam; masdar mim yaitu masdar yang diawali
dengan huruf mim ziyadah (tambahan) selain wazan مفاعلة , seperti lafadz منصرا dan berbentuk qiyasi. Dan masdar ghoiru mim
yaitu masdar yang tidak diawali dengan huruf min ziyadah, seperti lafadz نصرا dan berbentuk sima’I tidak ada
kaidahnya kalau dari fi’il tsulatsi. Adapun yang dimaksud dengan arti hadats
yaitu arti yang menetap pada yang lain.
4) Isim Fa’il ialah lafadz yang
menunjukan arti subjek suatu pekerjaan, seperti lafadz كاتب artinya yang melakukan pekerjaan.
5) Isim Maf’ul ialah lafadz yang
menunjukan arti objek suatu pekerjaan, seperti lafadz مكتوب artinya yang tertulis.
6) Fi’il Amr ialah lafadz yang menunjukan arti tuntutan
melakukan pekerjaan, seperti lafadz اقرأ بسم ربك artinya tututan membaca dengan
menyebut nama tuhanmu.
7) Fi’il Nahi ialah lafadz yang
menunjukan arti tuntutan meninggalkan pekerjaan, seperti lafadz لا تنم artinya tuntutan untuk tidak tidur.
8) Isim Zaman ialah lafad yang
menunjukan arti waktu hasilnya pekerjaan, seperti lafadz مرمى artinya waktu melakukan pelemparan.
9) Isim Makan ialah lafad yang
menunjukan arti tempat hasilnya pekerjaan, seperti lafadz مرمى artinya tempat melakukan pelemparan.
10) Isim Alat ialah lafadz yang
menunjukan arti perangkat (alat) suatu pekerjaan, seperti lafadz مفتاح artinya perangkat (alat) pembuka.
g. Asal-usul kalimat : dalam masalah ini terjadi
perbedaan pendapat antara ulama Bashrah dan Kufa. Menurut ulama Bashrah :
asal-usul kalimat dari masdar, karena masdar adalah kalimat isim, dan kalimat
isim tidak membutuhkan kalimat fi’il untuk memberikan faidah arti, serta
kefahaman dari kalimat isim cuma satu berbeda dengan kalimat fi’il yang
kefahamannya berbilang (lebih dari satu) karena memiliki arti hadats dan
disertai zaman. Oleh karena itu yang satu lebih dulu daripada yang berbilang.
Menurut ulama Kufa : asal-usul kalimat dari fi’il, karena ada atau tidak adanya
I’lalnya fi’il menentukan ter-i’lalnya masdar. contoh adanya I’lal dalam fi’il
yang menentukan teri’lalnya masdar seperti lafadz وعد يعد عدة lafadz وعد dalam fi’il mudhori’nya di I’lal dengan membuang huruf
illat sehingga dalam masdarnyapun juga dii’lal. Contoh tidak adanya I’lal
dalamfi’il yang menentukan masdar tidak di I’lal, seperti lafadz وجل يوجل وجلا lafadz وجل dalam fi’il mudhori’nya tidak di I’lal
sehingga dalam masdarnyapun juga tidak di I’lal. Peredaran tersebut menunjukan
atas ke-asalannya kalimat fi’il.
MATERI
1. KAIDAH KE 1
إذَا
تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ
كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ
أَصْلُهُ بَيَعَ
Apabilah ada Wawu atau Ya’ berharkah, jatuh sesudah
harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tersebut harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ ,
dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .
Praktek I’lal :
صَانasalnya صَوَنَ
ikut pada wazan فَعَلَ.
Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah
Fathah, maka menjadi صَانَ.
بَاعَ asalnya بَيَعَ
ikut pada wazan فَعَلَ.
Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah,
maka menjadi بَاعَ.
غَزَا asalnya غَزَوَ
ikut pada wazan فَعَلَ.
Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah
Fathah, maka menjadi غزا.
رَمَىْ asalnya رَمَيَ
ikut pada wazan فَعَلَ.
Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah,
maka menjadi رَمَيَ.
(*Alif pada lafazh رَمَىْ
dinamakan Alif Layyinah).
Perhatian:
- Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
b.
Apabila setelah wawu
atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
·
Jika Wawu atau Ya’ tsb
bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti
Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
- Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.
2. KAIDAH KE 2
إِذَا
وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ عَيْنًا مُتَحَرِّكَةً مِنْ أَجْوَفٍ وَكَانَ مَا
قَبْلَهُمَا سَاكِنًا صَحِيْحًا نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا إلىَ مَا قَبْلَهَا,
نَحْوُ يَقُوْمُ أَصْلُهُ يَقْوُمُ, يَبِيْعُ أَصْلُهُ يَبْيِعُ
Apabila wawu atau ya’ berharokat berada pada ‘ain fi’il Bina’
Ajwaf dan huruf sebelumnya terdiri dari huruf Shahih yang mati/sukun, maka
harakat wawu atau ya’ tsb harus dipindah pada huruf sebelumnya. Contoh: يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ dan يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ.
Praktek I’lal:
يَقُوْمُ
يَقُوْمُ asalnya
يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu
dipindah pada huruf sebelumnya, karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada
huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadiيَقُوْمُ
يَبِيْعُ
يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ
ikut pada wazan يَفْعِلُ
harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena Ya’-nya berharkah dan
sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya
mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُ
Perhatian:
Perpindahan
Syakal/Harakat/Tasykil/Tanda baca Wau atau Ya’ tersebut dalam Kaidah ini,
tidak berlaku apabila setelah Wawu atau Ya’ terdapat Huruf yang di-tasydid-kan.
Contoh: يَسْوَدُّ
3. KAIDAH KE 3
إِذَا
وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ آلِفٍ زَائِدَةٍ أُبْدِلَتَا هَمْزَةً
بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَا عَيْنًا فِيْ اسْمِ الْفَاعِلِ وَطَرَفًا فِيْ مَصْدَرٍ,
نَحْوُ صَائِنٌ أَصْلُهُ صَاوِنٌ, سَائِرٌ أَصْلُهُ سَايِرٌ, لِقَاءٌ أَصْلُهُ
لِقَايٌ.
Apabila ada wawu atau ya’ jatuh sesudah alif zaidah,
maka harus diganti hamzah, dengan syarat wau atau ya’ tersebut berada pada ‘Ain
Fi’il kalimah bentuk Isim Fail, atau berada pada akhir kalimah bentuk masdar.
Contoh: صَائِنٌ
asalnya صَاوِنٌ dan
سَائِرٌ
asalnya سَايِرٌ dan
لِقَاءٌ
asalnya
لِقَايٌ
Praktek I’lal:
صَائِنٌ
صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ
ikut pada wazan فَاعِلٌ .
wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain
Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ
سَائِرٌ
سَائِرٌ
asalnya سَايِرٌ
ikut pada wazan فَاعِلٌ .
Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il
Isim Fa’il, maka menjadi سَائِرٌ
عَطَاءٌ
عَطَاءٌ
asalnya عَطَاوٌ ikut pada wazan فَعَالٌ
wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir
kalimah Isim Masdar, maka menjadi عَطَاءٌ .
لِقَاءٌ
لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ
ikut pada wazan فِعَالٌ
Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah
Isim Masdar, maka menjadi لِقَاءٌ .
4. KAIDAH KE 4
إِذَا
اجْتَمَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَسَبَقَتْ اِحْدَاهُمَا
بِالسُّكُوْنِ اُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً وَاُدْغِمَتِ الْيَاءُ اْلأُوْلَى فِي
الثَّانِيَّةِ نَحْوُ مَيِّتٌ أَصْلُهُ مَيْوِتٌ وَمَرْمِيٌّ أَصْلُهُ مَرْمُوْيٌ
Apabila wawu dan ya’ berkumpul dalam satu kalimah dan salah
satunya didahului dengan sukun, maka wau diganti ya’. Kemudian ya’ yang pertama
di-idgham-kan pada ya’ yang kedua. Contoh lafadz مَيِّتٌ asalnya adalah مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ asalanya adalah مَرْمُوْيٌ
Praktek I’lal:
مَيِّتٌ
مَيِّتٌ asalnya مَيْوِتٌ
mengikuti wazan فَيْعِلٌ .
wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului
dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ.
Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis,
maka menjadi مَيِّتٌ
مَرْمِيٌّ
مَرْمِيٌّ asalnya مَرْمُوْيٌ
mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ .
wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului
dengan sukun, maka menjadi مَرْمُيْيٌ.
Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis,
maka menjadi مَرْمِيٌّ
5. KAIDAH KE 5
إِذَا تَطَرَّفَتِ
الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً اُسْكِنَتَا نَحْوُ يَغْزُوْا
أَصْلُهُ يَغْزُوُ وَيَرْمِيْ أَصْلُهُ يَرْمِيُ
Apabila Wawu atau Ya’ menempati ujung akhir kalimah,
dan ber-harakah dhammah, maka disukunkan. Contoh: يَغْزُوْا asalnya يَغْزُوُ
dan يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ
Praktek I’lal:
يَغْزُوْ
يَغْزُوْ asalnya يَغْزُوُ
mengikuti wazan يَفْعُلُ .
Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ.
يَرْمِيْ
يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ
mengikuti wazan يَفْعُلُ .
Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ.
Perhatian:
غَازٍ
غَازٍ asalnya غَازِوٌ
mengikuti wazan فَاعِلٌ .
Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah, maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’
disukunkan karena beratnya harkah dhammah atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang
untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ
سَارٍ
سَارٍ
asalnya سَارِيٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ .
Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang
untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ
اَوَاقٍ
اَوَاقٍ asalnya وَوَاقِيُ
mengikuti wazan فَوَاعِلُ
wau pada fa’ fi’il diganti Hamzah, karena kedua wau berkumpul dalam satu
kalimah, maka menjadi اَوَاقِيْ.
Kemudian Ya’ dibuang untuk meringankannya, maka menjadi اَوَاقِ. Dan didatangkanlah
tanwin sebagai pengganti dari Ya’ yang dibuang, maka menjadi اَوَاقٍ.
6. KAIDEAH KE 6
اِذَا
وَقَعَتِ الْوَاوُ رَابِعَةً فَصَاعِدًا فِي الطَّرْفِ وَلَمْ يَكُنْ مَا
قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ
يُزَكِّوُ وَ يُعَاطِيْ أَصْلُهُ يُعَاطِوُ
Apabila wawu menempati ujung akhir kalimah empat huruf
atau lebih, dan sebelum wau tidak ada huruf yang didhammahkan, maka wau tsb
diganti ya’. Contoh: يُزَكِّيْ
asalnya يُزَكِّوُ dan يُعَاطِيْ
asalnya يُعَاطِوُ.
Praktek
I’lal:
يُزَكِّيْ
يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ
mengikuti wazan يُفَعِّلُ
wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya
bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُزَكِّيْ
يُعَاطِيْ
يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ
mengikuti wazan يُفَاعِلُ
wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya
bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُعَاطِيْ
Perhatian:
مَعْطًى
مَعْطًى asalnya مُعْطَوًا
ikut wazan مًفْعَلاً . wau diganti ya’,
karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang
didhammahkan, maka menjadi مُعْطَيًا
kemudian ya’ diganti alif karena berharkah jatuh sesudah harkah fathah, maka
menjadiمُعْطًىاْ kemudian alif dibuang
untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Alif dan Tanwin, maka menjadi مَعْطًى
7. KAIDAH KE 7
اذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ
الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفْ نَحْوُ يَعِدُ
أَصْلُهُ يَوْعِدُ و يَئِدُ أَصْلُهُ يَوْئِدُ
Apabila wawu ada diantara harkah fathah dan kasrah
nyata, dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka wau tersebut dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ
dan يَئِدُ asalnya يَوْئِدُ
Praktek I’lal:
يَعِدُ
يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ
mengikuti wazan يَفَعِلُ .
wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada
huruf mudhara’ah, maka menjadi يَعِدُ
يَضَعُ
يَضَعُ asalnya يَوْضِعُ
mengikuti wazan يَفَعِلُ .
wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada
huruf mudhara’ah, maka menjadi يَضِعُ.
Kemudian Dhad-nya difathahkan untuk meringankan huruf ithbaq juga huruf Halaq
yaitu ‘Ain, maka menjadi يَضَعُ
Perhatian:
Ø Huruf Mudhara’ah : أ – ن –
ي – ت
Ø Huruf Halaq : أ – ح – خ – ع – غ – هـ
Ø Huruf Ithbaq : ص – ض – ط – ظ
8. KAIDAH KE 8
إذَا
وَقَعَتِ الْوَاوُ بَعْدَ كَسْرَة فِيْ اسْمٍ أوْ فِعْلٍ أُبْدِلَتْ يَاءً نَحْوُ
يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ غَازٍ أَصْلُهُ غَازِوٌ
Bilmana ada Wawu jatuh setelah harkah Kasrah dalam Kalimah
Isim atau Kalimah Fi’il, maka Wau tersebut harus diganti Ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ
dan غَازٍ asalnya غَازِوٌ
Praktek I’lal:
يُزَكِّيْ
يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ ikut wazan يُفَعِّلُ , wau diganti Ya’
karena jatuh sesudah harkah kasrah, maka menjadi يُزَكِّيْ
غَازِ
غَازِ asalnya غَازِوٌ (praktek I’lalnya
telah disebut pada Kaidah I’lal ke 5)
9. KAIDAH KE 9
إذَا
لَقِيَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ السَّاكِنَتَانِ بحَرْفٍ سَاكِنٍ آخَرَ حُذِفَتَا
بَعْدَ اَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ صُنْ أَصْلُهُ
أُصْوُنْ وَ سِرْ أَصْلُهُ اِسْيِرْ.
Bilamana ada Wawu atau Ya’ sukun, bertemu dengan husuf
sukun lainnya, maka Wau tau Ya’ tersebut dibuang, ini setelah memindahkan harakah
keduanya (Wau atau Ya’) kepada huruf sebelumnya (lihat kaidah I’lal ke 2).
Contoh: صُنْ asalnya أُصْوُنْ dan سِرْ asalnya اِسْيِرْ
Praktek I’lal:
صُنْ
صُنْ asalnya أُصْوُنْ
mengikuti wazan اُفْعُلْ,
harkah Wau dipindah ke huruf sebelumnya, karena Wau berharkah dan sebelumnya
ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak
beratnya mengucapkan, maka menjadi اُصُوْنْ,
maka Wau dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اُصُنْ, kemudian Hamzah
Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi صُنْ
سِرْ
سِرْ asalnya اِسْيِرْ
mengikuti wazan اِفْعِلْ,
harkah Ya’ dipindah ke huruf sebelumnya, karena Ya’ berharkah dan sebelumnya
ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak
beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ,
maka Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اِسِرْ, kemudian Hamzah
Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi سِرْ
10.
KAIDAH
KE 10
اِذَا
اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي
الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن
مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ أصْلُهُ مَدَدَ وَ مُدِّ
أَصْلُهُ اُمْدُدْ وَ اتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ
Bilamana ada dua huruf sejenis atau hampir sama
makhrajnya berkumpul dalam satu kalimah, maka huruf yang pertama harus
di-idghamkan pada huruf yang kedua,–ini setelah menjadikan huruf yang hampir
sama makhrajnya serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18
insyaallah), karena beratnyapengulangan/memilah-milahnya. contoh مَدَّ asalnya مَدَدَ dan مُدِّ asalnya اُمْدُدْ, dan اتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ.
Praktek I’lal:
مَدَّ
مَدَّ asalnya مَدَدَ
ikut pada wazan فَعَلَ,
huruf dal yang pertama disukunkan untuk melaksanakan syarat Idgham, maka
menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal
yang pertama di-idgamkan pada huruf Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ
مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ
مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ asalnya اُمْدُدْ
mengikuti wazan اُفْعُلْ,
harkah Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan
syarat Idgham, maka menjadi اُمُدْدْ,
bertemu dua huruf mati/sukun yaitu kedua Dal, maka Dal yang kedua diberi harkah
untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, baik diberi harkah kasrah karena
kaidah; “apabilah ada huruf mati mau diberi harkah, berilah harkah kasrah”.
atau diberi harkah fathah karena ia paling ringannya harkah. atau diberi harkah
dhammah, karena mengikuti harkah ‘Ain fi’il pada fi’il mudhari’nya, maka
menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ,
kemudian Dal yang pertama di-idgham-kan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah
Washal-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.
اتَّصَلَ
Praktek I’lal untuk
lafazh اتَّصَلَ ada pada Kaidah I’lal
ke 18, InsyaAllah. tunggu update.
11.
KAIDAH
KE 11
الْهَمْزَتَانِ
اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ
اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ
اَصْلُهُ أَأْمَنَ وَ أُوْمُلْ اَصْلُهُ أُؤْمُلْ وَ اِيْدِمْ اَصْلُهُ إِئْدِمْ
Bilamana terdapat dua huruf Hamzah berkumpul sejajar
dalam satu kalimah, yang nomor dua sukun, maka huruf hamzah ini harus diganti
dengan huruf yang sesuai dengan harakah Hamzah yang pertama. contoh آمن asalnya أأمن dan أومل asalnya أؤمل.
Praktek I’lal:
آمَنَ
آمَن asalnya أَأْمَنَ
mengikuti wazan أَفْعَلَ;
berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang
kedua tsb diganti alif, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah fathah. maka
menjadi آمَنَ
أُوْمُلْ
أُوْمُل asalnya أُؤْمُل
mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah
dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti
wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْمُل
اِيْدِمْ
اِيْدِم asalnya إئْدِم
mengikuti wazan اِفْعِلْ
berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang
kedua tersebut diganti Ya’, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah kasrah.
maka menjadi اِيْدِم.
خُذْ
خُذْ asalnya أُأْخُذ
mengikuti wazan أُفْعُلْ;
berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang
kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka
menjadi أُوْخُذ kemudian wau-nya
dibuang untuk meringankan ucapan, maka menjadai أُخُذ selanjutnya
hamzah-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْ
Perhatian :
Wawu pada lafazh أُوْخُذ dibuang untuk
meringankan ucapan, sedangkan pada lafazh أُوْمُل
cukup tanpa membuang wau, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amar-nya lafazh
مَالَ – يَمُوْلُ – مُلْ .
12.
KAIDAH
KE 12
إِنَّ
الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ
سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا
قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ أَصْلُهُ أَجْوَبَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُ أَبْيَنَ
Wawu atau ya’ yang sukun, keduanya tidak boleh
diganti Alif, kecuali jika sukunnya tidak asli –dengan sebab pergantian harkat
keduanya pada huruf sebelumnya– (lihat kaidah ilal ke 2). Contoh: أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ
dan أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ.
Praktek I’lal:
أَجَابَ
أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ
mengikuti wazan أَفْعَلَ
harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya
ada huruf shahih sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal
ke 2). Kemudian wau diganti alif, karena asalnya wau berharkah dan sekarang ia
jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.
أَبَانَ
أَبَانَ
asalnya أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah Ya’ dipindah
pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih
sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَبَيَنَ (lihat kaidah I’lal
ke 2). Kemudian Ya’ diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharkah dan sekarang ia
jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.
13.
KAIDAH
KE 13
إِذَا
وَقَعَتِ الْوَاوُ طَرْفًا بَعْدَ ضَمٍّ فِيْ اسْمٍ مُتَمَكِّنٍ فِي اْلأَصْلِ
أُبْدِلَتْ يَاءً فَقُلِبَتِ الضَّمَّةُ كَسْرَةً بَعْدَ تَبْدِيْلِ الْوَاوِ
يَاءً نَحْوُ تَعَاطِيًا أَصْلُهُ تَعَاطُوًا وَ تَعَدِّيًا أَصْلُهُ تَعَدُّوًا.
Bilamana ada wawu berada di akhir kalimah jatuh
sesudah harkah dhammah didalam asal kalimah Isim yang Mutamakkin (bisa menerima
tanwin), maka wawu tersebut diganti ya’, kemudian setelah itu harkah dhammah
diganti kasrah. Contoh: تَعَاطِيًا
asalnya تَعَاطُوًا dan تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا.
Praktek I’lal:
تَعَاطِيًا
تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًا
mengikuti wazan تَفَاعُلاً
wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya
ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَاطُيًا
kemudian huruf Tha’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَاطِيًا.
تَعَدِّيًا
تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا
mengikuti wazan تَفَاعُلاً
wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya
ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَدُّيًا
kemudian huruf Dal’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَدِّيًا.
14.
KAIDAH
KE 14
إِذَا
كَانَتِ الْيَاءُ سَاكِنَةً وَكَانَ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتْ وَاوًا
نَحْوُ يُوْسِرُ أَصْلُهُ يُيْسِرُ وَ مُوْسِرٌ أَصْلُهُ مُيْسِرٌ
Bilamana terdapat Ya’ sukun dan sebelumnya ada huruf
yang didhammahkan maka ya’ tersebut harus diganti wawu. contoh: يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ dan مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ
Praktek I’lal:
يُوْسِرُ
يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ
mengikuti wazan يُفْعِلُ
ya’ yang nomor dua diganti wau karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang
didhammahkan, maka menjadi يُوْسِرُ.
مُوْسِرٌ
مُوْسِرٌ asalnya
مُيْسِرٌ mengikuti wazan مُفْعِلٌ ya’ diganti wau
karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُوْسِرٌ.
15.
KAIDAH
KE 15
إِنَّ
اسْمَ الْمَفْعُوْلِ إذَا كَانَ مِنْ مُعْتَلِّ الْعَيْنِ وَجَبَ حَذْفُ وَاوٍ
الْمَفْعُوْلِ مِنْهُ عِنْدَ سِيْبَوَيْهِ نَحْوُ مَصُوْنٌ أَصْلُهُ
مَصْوُوْنٌ وَ مَسِيْرٌ أَصْلُهُ مَسْيُوْرٌ
Sesungguhnya Isim Maf’ul bilamana ia terbuat dari
Fi’il Mu’tal ‘Ain (Bina’ Ajwaf) maka wajib membuang wawu maf’ulnya menurut Imam
Syibawaihi (menurut Imam lain yg dibuang adalah Ain Fi’ilnya). contoh: مَصُوْنٌ asalnya مَصْوُوْنٌ dan مَسِيْرٌ asalnya مَسْيُوْرٌ
Praktek I’lal:
مَصُوْنٌ
مَصُوْنٌ asalnya
مَصْوُوْنٌ mengikuti wazan
مَفْعُوْلٌ harkah wau dipindah
pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati
untuk menolak berat maka menjadi مَصُوْوْنٌ
(lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (dua wau) untuk menolak
beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi) maka
menjadi مَصُوْنٌ .
مَسِيْرٌ
مَسِيْرٌ asalnya
مَسْيُوْرٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah Ya’ dipindah
pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati
untuk menolak berat maka menjadi مَسُيْوْرٌ
(lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (ya’ dan wau) untuk menolak
beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi)maka
menjadi مَسِيْرٌ
.
16.
KAIDAH
KE 16
إِذَا كَانَ الْفَاءُ اِفْتَعَلَ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ
طَاءً أَوْ ظَاءً قُلِبَتْ تَاؤُهُ طَاءً لِتَعَسُّرِ النَّطْقِ بِهَا بَعْدَ
هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإِنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالطَّاءِ لِقُرْبِهِمَا
مَخْرَجًا نَحْوُ اِصْطَلَحَ أَصْلُهُ اِصْتَلَحَ وَ اِضْطَرَبَ أَصْلُهُ
اِضْتَرَبَ
Bilamana Fa’ Fi’il kalimah wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf
Shad, atau Dhad, atau Tha’, atau Zha’ (huruf Ithbaq), maka huruf Ta’ yg jatuh
sesudah huruf Ithbaq tersebut harus diganti Tha’, demi mudahnya mengucapkannya.
Digantinya Ta’ dengan Tha’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِصْطَلَحَ asalnya اِصْتَلَحَ dan اِضْطَرَبَ asalnya اِضْتَرَبَ
Praktek I’lal:
اِصْطَلَحَ
اِصْطَلَحَasalnya اِصْتَلَحَ mengikuti
wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’
karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِصْطَلَحَ.
اِضْطَرَبَ
اِضْطَرَبَ asalnya
اِضْتَرَبَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’
karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِضْطَرَبَ.
اِطَّرَدَ
اِطَّرَدَ asalnya
اِطْتَرَدَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’
karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِطْطَرَدَ kemudian Tha’ pertama
di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِطَّرَدَ.
اِظَّهَرَ
اِظَّهَرَ asalnya اِظتَهَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’
karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِظطَهَرَ kemudian Tha’ diganti
Zha’ karena sama-sama huruf isti’la’, maka menjadi اِظْظَهَرَ kemudian Zha’
pertama di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِظَّهَرَ.
17.
KAIDAH
KE 17
إِذَا
كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ دَالاً أوْ ذَالاً أوْ زَايًا قُلِبَتْ تَاؤُهُ دَالاً
لِعُسْرِالنُّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ
بِالدَّالِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِدَّرَأَ أَصْلُهُ اِدْتَرَأَ وَ
اِذَّكَرَ أَصْلُهُ اِذْتَكَرَ وَ اِزْدَجَرَ أَصْلُهُ اِزْتَجَرَ.
Bilamana Fa’ Fi’il wazan berupa huruf Dal, atau
Dzal, atau Zay, maka huruf Ta’ (Ta’ zaidah wazan اِفْتَعَلَ ) yang
jatuh sesudah huruf-huruf tersebut harus diganti Dal, demi mudahnya
mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Dal’ karena dekatnya makhraj keduanya.
contoh: اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ dan اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ dan اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ.
Praktek I’lal:
اِدَّرَأَ
اِدَّرَأَ asalnya
اِدْتَرَأَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal
karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَرَأَ.
kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis,
maka menjadi اِدَّرَأَ.
اِذَّكَرَ
اِذَّكَرَ asalnya
اِذْتَكَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal
karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْدَكَرَ.kemudian
Huruf Dal diganti Dzal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْذَكَرَ kemudian dzal
yang pertama di-idghamkan pada dzal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِذَّكَرَ. (juga boleh
dibaca Dal dengan di-i’lal sbb: kemudian Huruf Dzal diganti Dal kerena
dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَكَرَ kemudian
dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka
menjadi اِدَّكَرَ.)
اِزْدَجَرَ
اِزْدَجَرَ asalnya
اِزْتَجَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal
karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Zay dan
karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِزْدَجَرَ.
18.
KAIDAH
KE 18
إِذَا
كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ وَاوًا أوْ يَاءً أوْ ثَاءً قُلِبَتْ فَاؤُهُ تَاءً
لِعُسْرِالنُّطْقِ بِحَرْفِ اللَّيْنِ السَّاكِنِِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ
مُقَارَبَةِ الْمَخْرَجِ وَمُنَافَاةِ الْوَصْفِ ِلأَنَّ حَرْفَ اللَّيْنِ
مَجْهُوْرَةٌ وَالتَّاءُ مَهْمُوْسَةٌ نَحْوُ اِتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ
وَ اِتَّسَرَ أَصْلُهُ اِوْتَسَرَ وَ اِتَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ. (مُهِمَةٌ)
وَإنْ كَانَتْ ثَاءً يَجُوْزُ قُلْبُ تَاءِ اِفْتَعَلَ ثَاءً ِلاتِّحَادِهِمَا فِي
الْمَهْمُوْسِيَّةِ نَحْوُ اِثَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ
Bilamana Fa’ Fi’il wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf wawu, atau Ya’, atau Tsa’, maka huruf Fa’
Fi’ilnya tersebut harus diganti Ta’ karena sukarnya mengucapkah huruf “Layn” (لَيْن) sukun dengan huruf
yang diantara keduanya termasuk berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya,
karena huruf “layin” (و – ي)
bersifat Jahr sedangkan huruf Ta’ bersifat Hams. Contoh: اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ dan اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ dan اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ. (penting) dan
apabila Fa’ Fi’il-nya tsb berupa huruf Tsa’, bolehmengganti Ta’nya wazan اِفْتَعَلَ dengan Tsa’, karena keduanya sama-sama
bersifat Hams. contoh: اِثَّغَرَ
asalnya اِثْتَغَرَ.
Praktek I’lal:
اِتَّصَلَ
اِتَّصَلَ asalnya
اِوْتَصَلَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk
mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya
dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’
bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَصَلَ
kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis
maka menjadi اِتَّصَلَ.
اِتَّسَرَ
اِتَّسَرَ asalnya
اِوْتَسَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk
mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya
dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’
bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَسَرَ kemudian
Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka
menjadi اِتَّسَرَ.
اِتَّغَرَ
اِتَّغَرَ asalnya
اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Tsa’ diganti
Ta’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَغَرَ kemudian Ta’
pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّغَرَ
Dan
boleh juga dibaca Tsa’ اِثَغَرَ dengan
Praktek I’lal sbb:
اِثَغَرَ asalnya
اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Ta’ diganti
Tsa’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِثْثَغَرَ kemudian Tsa’
pertama di-idghamkan pada Tsa’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi
اِتَّغَرَ
Penting untuk
diketahui:
اِتَّخَذَ
اِتَّخَذَ asalnya اِئْتَخَذَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Hamzah yang
kedua diganti Ya’ karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf berharkah kasrah,
maka menjadi اِيْتَخَذَ kemudian
huruf Ya’ diganti Ta’ (tanpa mengikuti kias*) maka menjadi اِتَّخَذَ.
* Pergantian Ya’ dengan Ta’ tidak
mengikuti Qias yakni termasuk dari perihal Syadz.
19.
KAIDAH
KE 19
إذَا
كَانَ فَاءُ تَفَعَّلَ وَتَفَاعَلَ تَاءً أَوْ ثَاءً أوْ دَالاً أوْ ذَالاَ أَوْ
زَايًا أوْ سِيْنًا أَوْ شِيْنًا أَوْ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً
يَجُوْزُ قَلْبُ تَائِهِمَا بِمَا يُقَارِبُهُ فِي الْمَخْرَجِ ثُمَّ أُدْغِمَتِ
اْلاُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ بَعْدَ جَعْلِ أَوَّلِ الْمُتَقَارِبَيْنِ مِثْلَ
الثَّانِيْ لِلْمُجَانَسَةِ مَعَ اجْتِلاَبِ هَمْزَةِ الْوَصْلِ لِيُمْكِنَ
اْلاِبْتِدَاءُ بِالسَّاكِنِ نَحْوُ اِتَّرَسِ أّصْلُهُ تَتَرَّسَ وَاِثَّاقَلَ
أّصْلُهُ تَثَاقَلَ وَاِدَّثَّرَ أّصْلُهُ تَدَثَّرَ واِذَّكَّرَ
أّصْلُهُ تَذَكَّرَ وَاِزَّجَّرَ أّصْلُهُ تَزَجَّرَ وَاِسَّمَّعَ
أّصْلُهُ تَسَمَّعَ وَاِشَّقَّقَ أصله تَشَقَّقَ وَ اِصَّدَّقَ أّصْلُهُ تَصَدَّقَ
وَاِضَّرَّعَ أّصْلُهُ تَضَرَّعَ وَاِظَّهَّرَ أّصْلُهُ تَظَهَّرَ
وَاِطَّاهَرَ أّصْلُهُ تَطَاهَرَ
Bilamana Fa’ Fi’il wazan تَفَعَّلَ dan تَفَاعَلَ berupa huruf ت، ث، د، ذ، ز، س, ش, ص، ض, ط, ظ، maka boleh Ta’ dari kedua wazan tersebut
diganti dengan huruf yang mendekati dalam Makhrajnya, kemudian huruf yang
pertama di-idghamkan pada huruf yang kedua, demikian ini setelah huruf yang
pertama dari kedua huruf yang berdekatan makhrajnya tersebut, dijadikan serupa
dengan huruf yang kedua. berikut memasang Hamzah Washal agar memungkinkan
permulaan dengan huruf mati. contoh: اِتَّرَسِ asalnya تَتَرَّسَ dan اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ dan اِدَّثَّرَ asalnya تَدَثَّرَ dan ذَّكَّرَ asalnya تَذَكَّرَ danاِزَّجَّرَ asalnya تَزَجَّرَ dan اِسَّمَّعَ asalnya تَسَمَّعَ dan اِشَّقَّقَ asalnya تَشَقَّقَ dan اِصَّدَّقَ asalnya تَصَدَّقَ dan اِضَّرَّعَ asalnya تَضَرَّعَ dan اِظَّهَّرَ asalnya تَظَهَّرَ dan اِطَّاهَرَ asalnya تَطَاهَرَ .
Praktek I’lal :
اِتَّرَسَ
اِتَّرَسَ asalnya
تَتَرَّسَ mengikuti wazan تَفَعَّلَ huruf Ta’ yang
pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi تْتَرَّسَ maka Ta’ yang pertama
di-idghamkan pada Ta’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut mendatangkan
Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. Maka
menjadi اِتَّرَسَ
اِثَّاقَلَ
اِثَّاقَلَ
asalnya تَثَاقَلَ mengikuti wazan تَفَاعَلَ huruf Ta’ diganti
Tsa’ karena berdekatan Makhrojnyamaka menjadi ثَثَاقَلَ
kemudian huruf Tsa’ yang pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka
menjadi ثَثَاقَلَ maka Tsa’ yang
pertama di-idghamkan pada Tsa’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut
mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf
mati. Maka menjadi اِثَّاقَلَ
Perhatian
:
I’lal dalam Kaidah ke
19 ini cuma bersifat Jaiz atau boleh, bukan suatu ketentuan musti. Sebagai
pengalaman bagi kita, karena ini jarang ditemukan. dan yang banyak digunakan
adalah berupa bentuk asalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar